Rabu, 28 Desember 2016

Konsep Negara Demokrasi dan Konsep Negara Hukum

Konsep Negara Demokrasi
Dalam literature kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat , demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). (Miriam Budiarjo, 1996: 50).
Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannnya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demikrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip beberapa demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah–masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksaaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983:217). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisai, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Konsep Negara Hukum.
Secara historis, gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus perkembangan sejarah. Mulai dari negara hukum liberal (nachwachter staat / negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechsstaat) kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechsstaat) hingga pada ide negara kemakmuran ( welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan umum (social service state atau sociale verzorgingstaat) (Pademo Wahjono, 1991 : 73).
Konsep negara Hukum modern di Eropa Continental dikembangkan dengan menggunakan istilah jerman yaitu rechsstaat antara lain oleh Immanuel Kant , Paul Laband , Julius Stahl, Fichte. Adapun dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara Hukum dikembangkan dengan sebutan the rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum. Menurut Stahl, konsep negara hukum yang disebut dengan istilah rechsstaat mencakup empat elemen penting. Yaitu,
1.      Perlindungan hak asasi manusia
2.      Pembagian kekuasaan
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang
4.      Peradilan tata usaha negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar