Konsep Negara Demokrasi
Dalam literature kenegaraan dikenal
beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi
parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat , demokrasi
soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep ini memakai
istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti ”rakyat berkuasa” atau
“government or rule by the people (kata yunani demos berarti rakyat, kratos
atau kratein berarti kekuasaan atau berkuasa). (Miriam Budiarjo, 1996: 50).
Ada pula definisi singkat untuk istilah
demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara
di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya
sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
Demokrasi mempunyai arti yang penting
bagi masyarakat yang menggunakannnya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi negara dijamin. Oleh sebab itu,
hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demikrasi ini selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya
di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukan betapa rakyat
diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut akan dikutip
beberapa demokrasi.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan
dalam masalah–masalah pokok mengenai kehidupan, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara, karena kebijaksaaan tersebut menentukan kehidupan rakyat
(Noer, 1983:217). Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan
berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut
organisai, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Konsep Negara Hukum.
Secara historis,
gagasan tentang konsepsi negara hukum terus bergulir sejalan dengan arus
perkembangan sejarah. Mulai dari negara hukum liberal (nachwachter staat /
negara sebagai penjaga malam) ke negara hukum formal (formele rechsstaat)
kemudian menjadi negara hukum materiil (materiele rechsstaat) hingga pada ide
negara kemakmuran ( welvarstaat) atau negara yang mengabdi kepada kepentingan
umum (social service state atau sociale verzorgingstaat) (Pademo Wahjono, 1991
: 73).
Konsep negara Hukum modern di Eropa
Continental dikembangkan dengan menggunakan istilah jerman yaitu rechsstaat
antara lain oleh Immanuel Kant , Paul Laband , Julius Stahl, Fichte. Adapun
dalam tradisi Anglo Amerika konsep negara Hukum dikembangkan dengan sebutan the
rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu, konsep negara hukum
juga terkait dengan istilah nomokrasi (nomocratie) yang berarti penentu dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara adalah hukum. Menurut Stahl, konsep negara
hukum yang disebut dengan istilah rechsstaat mencakup empat elemen penting.
Yaitu,
1. Perlindungan
hak asasi manusia
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pemerintahan
berdasarkan undang-undang
4. Peradilan
tata usaha negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar