Rabu, 28 Desember 2016

Asas-asas Bimbingan dan Konseling

   Bagi guru bimbingan dan konseling atau calon guru bimbingan dan konseling ada hal yang mesti diingat dan di terapkan dalam melaksanakan bimbingan dan kehidupan sehari-hari. Ada asas-asa bimbingan yang perlu diketahui, yaitu :
a.       Rahasia
   Yaitu menuntut agar segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Itu harus dijaga kerahasiaannya.
b.      Sukarela
   Yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik ( klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling wajib membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
c.       Terbuka
   Yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangannya.
d.      Kegiatan
   Yaitu menghendaki peserta didik (klien) untuk ikut berpartisipasi dan ikut serta dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling mendorong siswa untuk aktif berperan dalam layanan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
e.       Mandiri
   Yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu menghendaki peserta didik sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keoutusan, mengarahkannya serta mewujudkan diri sendiri.
f.       Kini
   Yaitu menghendaki agar objek sasaran bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisi sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau masa lalu pun” dilihat dari dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g.      Dinamis
   Yaitu menghendaki agar isi layanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik (klien) selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan klien.
h.      Terpadu
   Yaitu asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Oleh karena itu kerja sama antara guru pembimbing dengan pihak-pihak lain dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling harus ditingkatkan.
i.        Harmonis
   Yaitu menghendaki layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yaitu nilai norma agama, hokum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
j.        Ahli
   Yaitu menghendaki layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh orang yang sudah ahli yang diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini guru bimbingan dan konseling hendaklah benar-benar sudah ahli dalam dalam bidang bimbingan dan konseling.
k.      Alih tangan kasus
   Yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalihtangankan tugasnya permasalahan itu kepada pihak pihak  yang lebih ahli.

Sumber : Yusuf, Syamsu dan juantika (2014). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar