Bagi guru bimbingan dan konseling atau
calon guru bimbingan dan konseling ada hal yang mesti diingat dan di terapkan
dalam melaksanakan bimbingan dan kehidupan sehari-hari. Ada asas-asa bimbingan
yang perlu diketahui, yaitu :
a.
Rahasia
Yaitu menuntut
agar segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi
sasaran layanan, yaitu data yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh
orang lain. Itu harus dijaga kerahasiaannya.
b.
Sukarela
Yaitu
menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik ( klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini
guru bimbingan dan konseling wajib membina dan mengembangkan kesukarelaan
tersebut.
c.
Terbuka
Yaitu
menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan
bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan
tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi
dari luar yang berguna bagi pengembangannya.
d.
Kegiatan
Yaitu
menghendaki peserta didik (klien) untuk ikut berpartisipasi dan ikut serta
dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Dalam hal ini guru bimbingan
dan konseling mendorong siswa untuk aktif berperan dalam layanan bimbingan dan
konseling yang diperuntukan baginya.
e.
Mandiri
Yaitu menunjuk
pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu menghendaki peserta didik
sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri
dan lingkungannya, mampu mengambil keoutusan, mengarahkannya serta mewujudkan
diri sendiri.
f.
Kini
Yaitu
menghendaki agar objek sasaran bimbingan dan konseling ialah permasalahan
peserta didik (klien) dalam kondisi sekarang. Layanan yang berkenaan dengan
“masa depan atau masa lalu pun” dilihat dari dampak dan/atau kaitannya dengan
kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
g.
Dinamis
Yaitu
menghendaki agar isi layanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik
(klien) selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta
berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangan klien.
h.
Terpadu
Yaitu asas yang
menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru
pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Oleh
karena itu kerja sama antara guru pembimbing dengan pihak-pihak lain dalam
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling harus ditingkatkan.
i.
Harmonis
Yaitu
menghendaki layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada nilai dan norma
yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yaitu
nilai norma agama, hokum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan
kebiasaan yang berlaku.
j.
Ahli
Yaitu
menghendaki layanan bimbingan dan konseling dilakukan oleh orang yang sudah
ahli yang diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah professional. Dalam hal ini
guru bimbingan dan konseling hendaklah benar-benar sudah ahli dalam dalam
bidang bimbingan dan konseling.
k.
Alih tangan kasus
Yaitu
menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik mengalihtangankan tugasnya permasalahan itu kepada pihak pihak yang lebih ahli.
Sumber : Yusuf, Syamsu dan juantika
(2014). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung. PT REMAJA ROSDAKARYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar